2.2
Tujuan Bab
Dengan membaca bab ini mahasiswa diharapkan mengetahui
dan mampu menerapkan prosedur keselamatan kerja dan mengetahui fungsi dari tiap-tiap peralatan keselamatan kerja yang ada
di bengkel
2,3. Dasar-Dasar Keselamatan Kerja
Tindakan keselamatan kerja
bertujuan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan, baik jasmani maupun rohani
manusia, serta hasil kerja dan budaya tertuju pada kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Keselamatan kerja manusia secara terperinci antara meliputi :
pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah dan atau mengurangi terjadinya
penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan
atau mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan
mengamankan material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada
peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia.
Dasar-dasar keselamatan kerja
yang ada di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang RO No. 1 Th 1970. Pada
pasal satu ayat lima misalnya, dikemukakan bahwa ahli keselamatan kerja adalah tenaga
teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh
Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU No. 1 Th 1970. Organisasi
keselamatan kerja dalam administrasi pemerintah di tingkat pusat diwadahi dalam
bentuk
Direktorat Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dan Direktoral Perlindungan Perawatan Tenaga Kerja.
Fungsi Direktorat ini antara
lain: melaksanakan pembinaan, pengawasan serta penyempurnaan dalam penetapan
norma keselamatan kerja di bidang mekanik, bidang listrik, uap dan kebakaran. Selain
Undang-Undang yang mengatur keselamatan kerja, terdapat pula suatu organisasi
lain yang dibentuk oleh perusahaan-perusahaan sebagai bagian dari struktur
organisasi yang ada di perusahaan, yang disebut bidang keselamatan kerja.
Selain organisasi-organisasi di
atas ada satu organisasi yang konsen terhadap keselamatan kerja, misalnya organisasi
Ikatan Higine Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang didirikan pada
tahun 1971.
Adapun tujuan organisasi tersebut antara lain
1) Menunjang terlaksananya tugas-tugas pemerintah, khususnya
di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di perusahaan,
industri, perkebunan, pertanian yang meliputi di antaranya tentang penanganan
keselamatan kerja.
2) Menuju tercapainya keragaman tindak di dalam
menanggulangi masalah antara lain keselamatan kerja.
2,4. Standar Keselamatan Kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan digolongkan sebagai berikut:
a) Pelindung badan, meliputi pelindung mata, tangan,
hidung, kaki, kepala, dan telinga.
b) Pelindung mesin, sebagai tindakan untuk melindungi
mesin dari bahaya yang mungkin timbul dari luar atau dari dalam atau dari
pekerja itu sendiri
c) Alat pengaman listrik, yang setiap saat dapat
membahayakan.
d) Pengaman ruang, meliputi pemadam kebakaran, sistem
alarm, air hidrant,penerangan yang cukup, ventilasi udara yang baik, dan
sebagainya.
Di samping penggolongan
pengamanan tersebut di atas, standar keselamatan kerja terutama di bengkel
mekanik , ada urutan penanggung jawab keselamatan kerja. Seorang dosen
mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: memberikan instruksi dengan benar
kepada anak buahnya secara tepat dan aman untuk tiap-tiap bagian yang akan
dikerjakan.
Jika terjadi kecelakaan,
seorang dosen berkewajiban menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan
kerusakan yang terjadi. dosen wajib melaporkan kepada atasannya atas kejadian
kecelakaan tersebut, melaporkan tentang kerusakan mesin maupun alat-alat yang digunakan
serta mencatat peristiwa tersebut secara akurat dan tertib.
Seorang Storeman (teknisi),
bertugas dan bertanggung jawab penuh terhadap alat-alat dan mesin yang ada di
ruang bengkel untuk : memelihara alat-alat kerja, memberikan layanan peminjaman
alat bagi pekerja atau peserta diklat praktikan, mencatat barang yang masuk dan
keluar, mencatat jumlah barang
yang ada di bengkel, dan mencatat kerusakan alat-alat
kerja, baik alat tangan maupun peralatan
mesin.
Seorang pekerja atau praktikan,
mempunyai tugas dan kewajiban antara lain: mentaati segala peraturan dan
instruksi yang ada. Ia berkewajiban melakukan pekerjaan dengan hati-hati dan
aman, menjaga keutuhan alat dan kebersihan ruangan kerja, bertindak secara
tepat jika terjadi kecelakaan dan melaporkan kepada dosn
2.5. Sistem Keselamatan Kerja
Seorang pekerja baik peserta
diklat, teknisi maupun dosen yang akan bekerja dalam lingkungan bengkel atau
laboratorium khususnya dalam teknik kejuruan haruslah mengetahui tentang pengetahuan
keselamatan kerja. Mereka juga harus mengetahui tata-cara bekerja secara benar,
cara bekerja yang aman dan selamat baik bagi dirinya sebagai orang yang
terlibat dalam pekerjaan itu maupun benda kerja yang dikerjakan serta lingkungan
kerja di sekitarnya.
Terjadinya kecelakaan menyebabkan kerugian
pada tiap-tiap orang yang terlibat baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan tersebut. Jika terjadi
kecelakaan maka orang yang bersangkutan akan menderita sakit atau gangguan
phyisik lainnya. Kerugian lainnya adalah kerugian benda, usaha kerja, kesehatan
dan aktivitas sosial lainnya.
2.6. Sebab-Sebab terjadinya Kecelakaan
Suatu kecelakaan sering terjadi
yang diakibatkan oleh lebih dari satu sebab. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghilangkan hal hal yang menyebabkan kecelakan tersebut.
Ada dua sebab utama terjadinya suatu kecelakaan.
Pertama, tindakan yang tidak aman.
Kedua, kondisi kerja yang tidak aman. Orang yang
mendapat kecelakaan luka-luka sering kali disebabkan oleh orang lain atau karena
tindakannya sendiri yang tidak menunjang keamanan.
Berikut beberapa contoh tindakan yang tidak aman,
antara lain:
a) Memakai peralatan tanpa menerima pelatihan yang
tepat
b) Memakai alat atau peralatan dengan cara yang salah
c) Tanpa memakai perlengkapan alat pelindung, sepertikacamata
pengaman, sarung tangan atau pelindung kepala jika pekerjaan tersebut
memerlukannya
d) Bersendang gurau, tidak konsentrasi, bermain-main
dengan teman sekerja atau alat perlengkapan lainnya.
e) Sikap tergesa-gesa dalam melakukan pekerjaan dan
membawa
barang berbahaya di tenpat kerja
f) Membuat gangguan atau mencegah orang lain
daripekerjaannya atau mengizinkan orang lain mengambil alih pekerjaannya,
padahal orang tersebut belum mengetahui pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, kecelakaan sering
terjadi akibat kondisi kerja yang tidak aman. Berikut ini beberapa contoh yang
menggambarkan kondisi kerja tidak aman, antara lain :tidak ada instruksi
tentang metode yang aman, tidak ada atau kurangnya pelatihan sipekerja, memakai
pakaian yang tidak cocok untuk mengerjakan
tugas pekerjaan tersebut, menderita cacat jasmani, penglihatan kabur,
pendengarannya kurang, mempunyai rambut panjang yang mengganggu di dalam
melakukan pekerjaan dan system penerangan ruang yang tidak mendukung.
Persentase penyebab kecelakaan
di bengkel kerja mesin berdasarkan penelitian yang dilakukan para ahli dapat digambarkan
dalam bentuk Gambar 1 berikut ini :

Gambar .1. Diagram Persentase Kecelakaandi Bengkel Kerja Mesin
1) terluka akibat mengangkut barang (30%)
2) jatuh (20%)
3) obyek yang jatuh(10%)
4) peralatan tangan (10%) mesin (9%)
5) menabrak benda (6%)
6) alat angkut (5%)
7) terbakar (2%)
8) arus listrik (2%)
9) zat berbahaya (1%) lain-lain (5%)
2.7. Tindakan Menghindari Cara Kerja yang Tidak
Aman
Menghindarkan cara kerja yang
tidak nyaman merupakan tanggung jawab semua pekerja yang bekerja di ruang
kerja. Sebaliknya sikap yang tidak bertanggung jawab merupakan suatu tindakan
kebodohan. Sikap yang bodoh menyebabkan bahaya bagi dirinya sendiri maupun
orang lain. Oleh karena itu ikutilah instruksi supervisor (pengawas/pimpinan).
Pakailah cara-cara kerja yang benar, tenang dan tidak ceroboh dalam segala hal
jika akan memulai bekerja.
Kerja sama dari semua orang
yang terlibat dalam bekerja sangat diperlukan dalam mencegah kondisi yang tidak
aman. Kondisi kerja yang aman tidak hanya memiliki alat-alat yang bagus dan mesin
yang baru. Kerjasama dari setiap individu tempat kerja merupakan hal yang
sangat penting. Menjadikan tempat kerja yang bersih, sehat, tertib, teratur dan
rapi merupakan syarat yang sangat menentukan keberhasilan kerja secara
maksimal.
2.8. Mencegah Terjadinya Kecelakaan
Tindakan pencegahan terhadap
kemungkinan terjadinya kecelakaan adalah hal yang lebih penting dibandingkan
dengan mengatasi terjadinya kecelakaan. Kecelakaan dapat dicegah dengan
menghindarkan sebab-sebab yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
Tindakan pencegahan bisa dilakukan dengan cara penuh kehati-hatian dalam
melakukan pekerjaan dan ditandai dengan rasa tanggung jawab.
Mencegah kondisi kerja yang
tidak aman, mengetahui apa yang harus dikerjakan dalam keadaan darurat, maka
segera melaporkan segala kejadian kejanggalan dan kerusakan peralatan sekecil
apapun kepada atasannya. Kerusakan yang kecil atau ringan jika dibiarkan maka semakin
lama akan semakin berkembang dan menjadi kesalahan yang serius jika hal
tersebut tidak segera diperbaiki.
Tindakan pencegahan terjadinya kecelakaan harus
dilakukan dengan rasa bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan keselamatan
kerja. Bertanggung jawab merupakan sikap yang perlu dijujung tinggi baik selama
bekerja maupun saat beristirahat Hal ini akan sangat bermanfaat bagi
keselamatan dalam bekerja. Peralatan perlindungan anggota badan dalam setiap
bekerja harus selalu digunakan dengan menyesuaikan sifat pekerjaan yang dilakukan

Gambar .2. Alat Pelindung Diri
2.9. Rangkuman Bab
Keselamatan kerja manusia
secara terperinci antara meliputi :pencegahan terjadinya kecelakaan, mencegah
dan atau mengurangi terjadinya penyakit akibat pekerjaan, mencegah dan atau
mengurangi cacat tetap, mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan
material, konstruksi, pemeliharaan, yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan
taraf hidup dan kesejahteraan umat manusia. Dasar-dasar keselamatan kerja yang
ada di Indonesia antara lain telah diatur dalam Undang-Undang RO No. 1 Th 1970.
Pada pasal satu ayat lima misalnya, dikemukakan bahwa ahli keselamatan kerja adalah
tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang
ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU No. 1 Th 1970.
Standar Keselamatan Kerja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu
pelindung badan, pelindung mesin, alat pengaman listrik, pengaman ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar