Jumat, 22 November 2013

Bab Taharoh



I’m Dreamer, Noy Yet a Writer, I’m RompasUpdate, よろしこおねがいします:D
Seorang Blogger Yang Memiliki Mimpi Seperti Bajak Laut, Mencari Kejayaan Dengan Mengikuti Suara Hati dan Mempunyai Keyakinan “Ketika Bendera Bajak Laut Telah Berkibar Maka Tidak Ada Yang Mustahil Untuk Menggapai Mimpi.” rompasupdate.blogspot.com

Assalamualaikum Wr Wb

Niat “Saya Niat Belajar untuk Ibadah karna Alloh” J
Sobat seiman yang keren dan cucok, perkenalkan ane bang Rompas dari cileungsi.
“Ane disini mau berbagi ilmu dari pengalaman ane mengaji fiqih di seorang guru yang sangat berkualitas dalam keilmuan serta ilmu yang disampaikannya pun dapat di pertanggung jawabkan Sanatnya dunia akhirat.. pembahasan ini pasti bermanfaat soalnya semua yang tertulis di blog ini bersumber dari kitab yang dibacakan langsung didepan mata dan diterjemahkan langsung dari mulut guru ane ( Bapak Ustad. WIDARTO, S.Pd.I, MM ) yang bersumber dari KITAB FATHUL QORIB DAN FATHUL MU’IN, tanpa perantara media apapun ( face to face) jadi Insya Alloh keberkahannya dapat, namun jika ada kesalahan dalam penulisan atau rangakian kata yang kurang jelas dalam pembahasan ini maka semua itu datangnya dari kelalaian saya pribadi. oke kalau begitu langsung saja,”  chek this out >>> J
FIQIH , ILMU YANG MEMPELAJARI BEBERAPA HUKUM SYARIAT YANG BERSIFAT AMALIAH/ PERBUATAN YANG DIAMBIL DARI DALIL/ PETUNJUK PETUNJUK SECARA TERPERINCI. “ KITAB TAUSYEH hal. 6”
“KITAB YANG DIBAHAS ADALAH KITAB FATHUL QORIB ( KITAB PEGANGAN WAJIB SETIAP SANTRI DISEMUA PONDOK PESANTREN DI DUNIA) DAN KITAB FATHUL MU’IN.”
Sebelum itu jangan lupa baca Bassmalah dulluuu . . . J
 Pelajaran pertama kita adalah TAHAROH ( BAB YANG MEMPELAJARI TENTANG BERSUCI).
BERSUCI ITU ADA 4  :
1.     WUDHU (niat)
2.     MANDI
3.     CUCI PAKAIAN
4.     ISTINJAH ( cebok)
TAHAROH adalah kitab yang menerangkan tentang beberapa air yang dapat digunakan untuk bersuci yaitu ada 7 air .
1.     Air hujan
2.     Air segoro (hujan)
3.     Air sungai (kali)
4.     Air sumur (galian atau pantek)
5.     Air sumber (mata air)
6.     Air salju (es) yang telah mencair
7.     Air embun
Kemudian air itu dibagi menjadi 4 bagian, yaitu :
1.     Air Mutlak, air yang suci mensucikan yang tidak dimakruhkan jika dipakai (air yang tidak dibatasi).
2.     Air Musyammasuh, air yang suci mensucikan yang makruh digunakan yaiitu air yang dipanaskan, ex. Tempat yang berpotensi karat (Toren air)  / terkena sinar matahari.
3.     Air Mustakmal, air yang suci tidak mensucikan terhadap yang lainnya karna sudah dipakai.
4.     Air Muntanajis, air yang haram digunakan untuk bersuci karna terkena najis.
Muntanajis sendiri terbagi menjadi 2.
1.     Air yang kena najis tidak ada 216 liter/ kurang 216 liter, baik berubah maupun tidak, jadi jika sumber air yang digunakan untuk bersuci kurang dari 216 liter lalu kejatuhan najs seperti kotoran tai cecak maka air tersebut dikenakan hukum air muntanajis.
2.     Lebih dari 216 liter, berubah. Jadi jika sumber air yang digunakan untuk bersuci lebih dari 216 liter lalu kejatuhan najs dan berubah ( bau, rasa, warna ) maka air tersebut dikenakan hukum air muntanajis.
Jika air dirumah anda tidak mask kedalam kriteria air dipoin 2,3 dan 4 maka air dirumah anda dijamin syah untuk digunakan bersuci.. J
Nb. Air yang berubah karrna campuran sesuatu missal kapur, laut atau butek meskipun rasa, warna dan baunya berubah tetapi BOLEH digunakan untuk bersuci.
5.     (tambahan berdasarkan hokum)
Air Harom, yaitu air suci dan mensucikan tetapi haram hukumya digunakan bersuci.
Jenis :
1.     Air Gosof, yaitu air milik orang lain yang ketika dipakai tidak minta izin kepada yang punya dan orang yang punya tidak ikhlas.
2.     Air yang disediakan untuk minum. Seperti air mineral / Aqua.
Jika darurat maka boleh        sangat darurat ( ex. Ketika perjalanan tapi tidak ada air maka boleh menggunakan air mineral untuk bersuci (wudhu,mandi,istinjah,cuci pakaian) .

Air Yang Tidak Najis
1.     Air yang kurang dari 216 liter kejatuhan bangkai hewan yang tidak berdarah, ex. Cicak, kalajengking, nyamuk, lalat, kutu.
Tapi jika bangkai sengaja dijatuhkan maka air tersebut menjadi najis.
2.     Air kurang dari 216 liter dan ada bangkainya yang mana bangkai tersebut dari air itu sendiri, misalnya uget-uget ( jentik).
3.     Jumlah air jika dikumpulkan ada 216 liter walaupun penambahannya dengan air najis asalkan tidak berubah.
4.     Air yang banyak/ air yang lebih dari 216 liter dan ada najisnya, itu akan suci jika perubahannya hilang baik hilang sendiri atau ditambah air, atau dikurangi dan sisanya masih banyak.

500 liter (air najis )
                                              Suci         hilang sifat
                                                                                             Ditambahkan


5.     Air yang berubah karna perubahannya di asal air itu sendiri.
Air yang bercampur dari asal air dengan debu sehingga butek tetap suci.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar