I’m
Dreamer, Noy Yet a Writer, I’m RompasUpdate, よろしこおねがいします:D
Seorang
Blogger Yang Memiliki Mimpi Seperti Bajak Laut, Mencari Kejayaan Dengan
Mengikuti Suara Hati dan Mempunyai Keyakinan “Ketika Bendera Bajak Laut Telah
Berkibar Maka Tidak Ada Yang Mustahil Untuk Menggapai Mimpi.” rompasupdate.blogspot.com
WUDHU
Adalah mensucikan anggota badan tubuh
untuk menghilangkan hadas kecil ( Kitab Kasifatun Sajah)
Persiapan Yang Dilakukan Sebelum Wudhu
1. Mencopot peci/ jilbab
2. Melipat lengan baju sampai kebawah
ketiak
Syarat Syarat Wudhu
1. Tamyis yaitu bisa membedakan yang
baik dan yang jelek
Ciri ciri
Tamyis antara lain ( Kitab Safinatun Najah)
1.
Bisa
cebok sendiri
2.
Bisa
mekan sendiri
2. Tidak berhadas besar
3. Dengan air suci mensucikan ( air mutlak,
lihat di Bab Taharoh)
4. Tidak ada sesuatu yang menghalangi
air ke anggota wudhu. Missal, cet
Fardhu Wudhu
1. Niat didalam hati, niat ini dilakukan
dibarengi dengan membasuh muka.
Lafal niat :
“Saya Niat Wudhu Untuk Menghilangkan Hadas Kecil.”
2. Membasuh kedua tangan sampai sikut
(lihat poin no.2 “persiapan sebelum wudhu”)
3. Mengusap sebagian rambut/ kepala
(lihat poin no.1 “persiapan sebelum wudhu”)
4. Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
(untuk mengcover disarankan membasuh sampai sebatas betis)
5. Urut. (sesuai urutan diatas, no. 1,
2, 3 dan 4) berdoa !!
Yang Membatalkan Wudhu
1. Keluar sesuatu dari anus/ alat
kelamin baik berupa angin/ benda padat, baik basah ataupun kering.
2. Hilang kesadaran.
1.
Gila
2.
Pingsan
3.
Mabuk
4.
Tidur
tidak merapatkan pantat diatas tempat duduk.
1.
Tidur
yang tidak merapatkan pantat jika merapatkan/ bersandar sesuatu dan apapbila
sandaran ini diambil misalnya dia akan terjatuh, maka tak batal wudhunya.
2.
Jika
bangun dan pantatnya sudah terbuka maka batal wudhunya.
·
Mengantuk
adalah mendengarkan ucapan seseorang tapi tidak mengerti.
3. Menyentuh anus/ alat kelamin dengan
telapak tangan terbuka.
4. Menyentuh & bersentuhan kulit
antara laki.laki & perempuan yang bukan Mahrom (menyentuh rambut, kuku dan gigi tidak membatalkan wudhu).
Tambahan
Yang diharomkan ketika belum berwudhu.
1. Solat atau baca sesuatu yang ada
tulisan Al Quran.
2. Menyentuh tempat yang dikhususkan
hanya untuk menempatkan Al Quran.
·
Harom
jika meletakkan uang di sela.sela atau diatas Al Quran.
·
Harom
memanjangkan kaki jika Al Quran tidak berada pada tempat yang lebih tinggi.
·
Tidak
harom bagi anak yang belum baliq (sudah tamyis) membawa Al Quran untuk tujuan
mengaji namun jika bukan untuk tujuan nagji maka Harom.
ü Mahrom = yang di haromkan.
ü Mukhrim = orang yang melakukan ihrom.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar